MOGOK KERJA ( MK )
1. Pengertian Mogok Kerja (MK)
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyeselesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.
Pekerja dan Serikat Pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan diluar perusahaan seperti Unjuk Rasa atau Demokrasi tidak termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Mogok Kerja yang bersifat Normatif
Mogok kerja normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang breakup, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.
Mogok kerja diluar alasan tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.
3. Mogok Kerja dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi Pemerintah
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi yang terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.
Pemberitahuan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7x24 jam sebelum dilakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak menganca keselamatan jiwa, harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
4. Upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja
Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha adalah :
a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran serikat pekerja.
b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya.
c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.
d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.
e. Meningkatkan hunbungan yang harmonis dengan serikat pekerja.
Adapun pekerja perlu melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan.
b. Pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP.
c. Pekerja tidak bersifat konfontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif.
Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan. Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.
5. Penyebab tarjadinya mogok kerja
Sebab-sebab terjadinya mogok kerja :
a. Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
b. Mogok kerja dilakukan bila pengusaha bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepantingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.
Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.
0 komentar:
Posting Komentar