BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 21 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA ( HIP ) 1

A. SERIKAT PEKERJA ( SP )

I. Pengertian

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sama pada pengusaha dengan menerima upah.

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

II. Istilah Buruh diganti menjadi Pekerja

Sesungguhnya terdapat perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain, tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjanya. Selain itu pula, istilah Buruh juga mengandung pengertian untuk dihadapkan dengan majikan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kehidupan bangsa yang kita cita-citakan. Disamping itu buruh mengandung pengertian sebagai pelaksana produksi, sedangkan pekerja mempunyai ikatan kerohanian dan rasa kebanggan professional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pekerja dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat paling tinggi dalam bidang karier yang di pilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tetapi juga staf dan Direksi dari Badan-Badan Usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerja untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para pekerja tidak menggunakan istilah Buruh lagi. Didalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27ayat 2 dinyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Terdapat kata pekerjaan, sedangkan orangnya disebut pekerja.

III. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan istilah Buruh

Masih ada, beberapa Undang-undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah Buruh antara lain sebagai berikut :

a) Undang-undang No.3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

b) Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

c) Undang-undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

d) Lembaga panitia penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah / pusat (P4 D/P).

IV. Istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diganti menjadi Tenaga Kerja Wanita (NAKERWAN)

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai kampanye penggunaan istilah Nakerwan bagi para pekerja wanita yang bekerja di luar negeri, menggantikan istilah lama TKW, oleh Menteri Negara Urusan Wanita Ny. Mien Sugandhi, himbauan tersebut karena TKW telah dicemari dengan prasangka-prasangka yang negatif bahwa seluruh atau sebagin TKW yang dilecehkan. Dimasa yang akan datang Nakerwan yang dikirim keluar negeri adalah tenaga yang handal, dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya, keluarga dan mendatangkan devisa bagi negara. Tegasnya perubahan istilah tersebut harus mempunyai nilai tambah bagi Nakerwan dan seleksi selanjutnya harus lebih ketat dan lebih baik lagi dan yang dikirimkan hanya tenaga trampil / ahli dari sektor formal saja untuk menjaga harkat, martabat bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adalah :

a) Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja.

b) Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepkatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

c) Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra didalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari konveksi ILO No. 144 tentang konsultasi Tripartit yang sudah diartikan dengan Keppres No. 26 Tahun 1990.

d) Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua saran HIP dan badan-badan lain.

V. Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO)

Tekad pengabadian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Februari ditetapkan menjadi Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan HIP. Dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 tanggal 20 Februari 1991.

VI. Hak – hak Pokok Pekerja

Ada 6 hak – hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :

a) Hak atas pekerja sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b) Hak atas penupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.

c) Hak atas perlindungan meliputi :

v Perlindungan sosial yang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dantempat kerja (UU No.25 tahun 1997 tentang ketenagaakerjaan).

v Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan kesleamatan kerja (UU No.1 Tahun 1970).

v Perlindungan ekonomis, perbaikan pwngupahan dan kesejahteraan pekerja (UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981)

d) Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam konveksi ILO No. 98 yang telah diratifikasi di Indonesia denganUU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

e) Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

f) Hak mogok kerja, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagaakerjaan.

VII. Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

Fungsi dari FSPSI antara lain :

a) Pembela dan pelindung hak – hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja.

b) Pendorong atau penggerak pekerja dalam turut menyukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya sosial ekonomi

c) Wahana meningkatkan kesejahteraan Pekerja Indonesia

d) Wahana pembinaan kader – kader bangsa menunjang pembangunan nasional secara profesional, disiplin, trampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.

e) Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta pelaksanaan kontrol sosial terhadap pelaksananya.

VIII. Nilai Dasar Perilaku Pekerja Indonesia

a) Profesionalisme

Bertekad sesuai dengan fungsi dan profesinya sebagai wadah pengabadian guna mewujudkan cita – cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945

b) Perjuangan

Sarana perjuangan kaum pekerja khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

c) Kesetiakawanan (solidaritas)

Wadah pemersatu dan pembina kebersamaan pekrja Indonesia sesuai dengan semangat kekeluargaan guna meningkatkan arti keberadaan bagi kepentingan pekerja.

d) Musyawarah dan mufakat

Lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila sebagai upaya pertama memecahkan semua persoalan yang dihadapi.

e) Etos Kerja

Akan melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab penuh dedikasi selalu berikhtiar untuk bekerja lebih baik lagi. ” hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dan Hari Esok pasti jauh lebih baik dari pada hari ini”. Sesuai dengan Maskot Produktivitas Siproni Semut Hitam.

B. ORGANISASI PENGUSAHA

Pengertian Pengusaha adalah :

  1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menajalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perushaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja, upah dan perintah.

C. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Tugas dari Lembaga Kerja Bipartit (LKB) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

Untuk memecahkan masalah perlu dengan :

  1. Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja.
  2. Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
  3. Meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan.

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT (LKT)

Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah.

Tugasnya LKT adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyususnan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk sektor-sektor tertetntu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

0 komentar: