A. PERATURAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persukutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
Peraturan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB)
Memuat ketentuan peraturan perusahaan sebagai berikut :
a) Hak dan kewajiban Pengusaha.
b) Hak dan kewajiban Pekerja.
c) Syarat – syarat kerja.
d) Tata tertib perusahaan.
e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.
Cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang perturan perusahaan dilakukan dengan cara membagikan salinan pertauran perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perushaan ditempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.
B. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah Kesepakatan hasil perundingan yang dieselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekrja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkut dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.
Pembuatan KKB harus mencerminkan niali-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung bersama oleh pekerja diperusahaan yang bersangkutan baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
Masa berlakunya KKB paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus distujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 tahun.
Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatankerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.
Memuat ketentuan KKB adalah sebagai berikut :
a) Hak dan kewajiban pengusaha.
b) Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
c) Tata tertib perusahaan.
d) Jangka waktu berlakunya KKB.
e) Tanggal mulainya berlaku KKB.
f) Tanda tangan para pihak pembuat KKB.
Salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB. Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan kertentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbedaaan pokok antara kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective bargaining (CB atau perundingan kolektif). CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya. Identik dengan Demokrasi Barat.
KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini tersebut sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang identik dengan Demokrasi Pancasila. Disampaing itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.
KKB kaitannya dengan Demokrasi Pancasila adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :
a) Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila.
b) Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan.
c) Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
KKB ini penting untuk menciptakan ketenagaakerjaan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.
Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.
0 komentar:
Posting Komentar