BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 21 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA ( HIP ) 3

PENYELESAIN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (PPI)

i. PENGERTIAN PPI

Penyelesaian Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisian pekerja dan pengusaha meliputi antara lain :

a) Pelaksanaan syarat – syarat kerja di perusahaan.

b) Pelaksanaan norma kerja di perushaan.

c) Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

d) Kondisi kerja di perusahaan.

Yang dimaksud Syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak.

Adapun Norma Kerja adalah ketentuan yang telah daitur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.

Perpecahan perselisihan akan lebih berhasil, bila diditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah (kenalisasi aspirasi) dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar. Apabila terjadi juga perselisihan agar dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur yang dapat ditempuh adalah :

§ Jalur pengadilan

§ Jalur diluar pengadilan (misalnya melalui Arbitrasi atau Mediasi)

I. ARBITASI

Yang perlu diketahui tentang Arbitasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ialah :

a) Arbitasi hanya dapat dilakukan atas dasarkehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis

b) Penunjukkan Arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih

c) Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitasi.

d) Suart perjanjian memuat pokok – pokok persoalan yang menjadi perselisihan. Termasuk pernyataan untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitasi.

e) Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitasi dalam penyelesaian tugasnya.

f) Keputusan arbitasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dn merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.

g) Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adapun yang dimuat dalam Keputusan Arbitasi adalah :

a. Kepala keputusan yang berbunyi ”Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang daijukan oleh pihak yang berselisih.

c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

e. Pokok keputusan.

f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbiter.

II. MEDIASI

Yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial adalah :

a) Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi.

b) Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak.

c) Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.

d) Mediator menyelesaikan tugas-tugsanya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.

e) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

f) Bila perselisihan dapay diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih.

g) Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Insutrial yaitu P4 D/P. Yang dimaksud adalah panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah dan pusat sebagaimana diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

III. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISHAN INDUSTRIAL (LPPI)

Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselishan industrial atau lembaga peradilan ketenagakerjaan. Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka panitia penyelesian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat (P4D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Perselishian industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka moderator dengan memeberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial. Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan adalah lembaga penyelesaian perselisihan industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.


Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.


0 komentar: