Hukum adalah alat yang digunakan untuk mengatur masyarakat dari suatu kehidupan nyata dan berlaku pada waktu sekarang dan masa yang akan datang.
Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di kehidupan nyata yang di buat oleh pihak yang berwenang untuk menciptakan keadilan.
Hukum bertujuan menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan kejujuran.
Dari berbagai ahli disimpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur :
a. Peraturan yang menyangkut tingkah laku manusia.
b. Peraturan yang dibuat oleh badan berwenang.
c. Bersifat memaksa walaupun tak dapat dipaksakan.
d. Dapat disertai dengan sanksi yang tegas.
Ciri-Ciri Hukum:
1.
2.
3. Adanya perintah dan larangan
4. Perintah dan larangan harus ditaati
Manfaat dari mempelajari ilmu hukum di Fakultas Ekonomi ialah :
1. Memeberikan kepuasan bagi Mahasiswa-Mahasiswi maupun Orang lain yang berhasrat ingin tahu secara ilmiah.
2. Membawa sikap kritis yang berdampak positif terhadap hukum di Negara
3. Memperdalam pengertian tentang makna dan arti hukum masyarakat sendiri.
4. Mahasiswa-mahasiswi serta orang lain dapat memiliki sifat kejujuran dan keadilan dalam membangun Bangsa dan Negaranya sendiri.
5. Ikut serta berpartisipasi dalam membangun hukum yang harus ditaati yang di buat oleh Pemerintah.
6. Dapat mempengaruhi hubungan manusia lainya atau menentukan tingkah laku yang sesuai dengan pedoman Pancasila.
7. Menjadikan mahasisawa-mahasiswi yang cakap hukum.
0 komentar:
Posting Komentar