BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 26 Desember 2010

ORGANISASI KOPERASI DAN EKONOMI KOPERASI






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.

Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas organisasi koperasi dan ekonomi koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya organisasi koperasi dan ekonomi koperasi.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :

1. Apa pengertian dari koperasi

2. Apa pengertian dari organisasi koperasi

3. Mengetahui struktur organisasi koperasi

4. Mengetahui perangkat organisasi koperasi

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :

1. Untuk membedakan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi

2. Sebagai tugas mata kuliah ekonomi koperasi


BAB II
PEMBAHASAN


2.1
Pengertian Koperasi

2.1.1 Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social

5. Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

6. Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu Ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi baranga dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahi ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi merupakan suatu Ilmu sosial dari kumpulan orang-orang yang mempelajari aktivitas manusia yang mempunyai tujuan sama, dengan tujuan mengkonsumsi barang dan jasa dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

2.1.2 Ciri-Ciri Koperasi

Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.

Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.

Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

2.2 Pengertian Organisasi Koperasi dan Perangkat Organisasi Koperasi

2.2.1 Pengertian Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :

1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.

2. Adanya pengelola, pengurus, direksi

3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)

4. Adanya kegiatan

5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

2.2.2 Struktur Organisasi Koperasi

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

Ropke dalam bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :

a) Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.

b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.

c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.

d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari:

a) Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.

b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.

c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.

Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar 1 berikut ini.








Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi.

Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.

2.2.3 Perangkat Organisasi Koperasi

Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi

1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

2. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam“one man one vote” dan “no voting by proxy”.

a. Kesukarelaan dalam keanggotaan

b. Menolong diri sendiri (self help)

c. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

d. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

e. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

3. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

4. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

5. Sedangkan menurut Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :

a). Rapat anggota

b). Pengurus

c). Pengawas

Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi. Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.

Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.

1) Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :

a) Anggaran dasar (AD/ART)

b) Kebijaksanaan umum , Manajemen, dan usaha koperasi serta pelaksanaan keputusan koperasi

c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

d) Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

e) RGBPK dan RAPBK

f) Pembagian SHU

g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

2) Perangkat Organisasi Koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

a) Pusat pengambil keputusan tertinggi

b) Pemberi nasihat

c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

d) Penjaga berkesinambungannya organisasi

e) Simbol

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:

a) Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.

b) Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

1 Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker

2 Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

3 Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.

4 Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi

5 Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi adalah:

a) Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.

b) Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.

c) Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi

Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

3) Perangkat organisasi koperasi Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

a) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

b) pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

c) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

d) melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J ( 1988 )

Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota

b) Profesionalisme manajemen

c) Faktor Eksternal


Tingkat partisipasi anggota

ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomi.

b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative.

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :

a) Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

b) Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya

c) Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Ekonomi Koperasi merupakan suatu Ilmu sosial dari kumpulan orang-orang yang mempelajari aktivitas manusia yang mempunyai tujuan sama, dengan tujuan mengkonsumsi barang dan jasa dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.

3.2 Saran

Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA

www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

shandypratama-shandy.blogspot.com/.../pola-manajemen-koperasi.html

"http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

ridhoassegaf.blogspot.com/.../struktur-organisasi-koperasi.html

MANAJEMEN KOPERASI: STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI 1 - Peluang Usaha

sufyan35.blogspot.com/2010/10/contoh-struktur-organisasi.html

Rabu, 22 Desember 2010

KOTAK KADO BATIK



Kotak kado batik yang dibuat saya ini merupakan kreasi saya sendiri, saya mulai ada ide membuat kotak kado batik ini ketika saya ingin mengado untuk acara pernikahan. Cukup menarik buat saya. Buatnya juga sangat mudah.


By : Yayuw ^.^