BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 10 Oktober 2010

PENINGKATAN PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA DI SEKITAR KAMPUS GUNADARMA (TUKANG RUJAK)

Abstrak

Pedagang kaki lima yang berada sekitar Kampus Gunadarma. Dalam penelitian ini para PKL tersebut dapat mendatangkan penghasilan dimana rata-rata penghasilannya melebihi dari standard Upah Minimum Regional (UMR)

1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pertambahan penduduk kota dengan adanya urbanisasi, migrasi menjadi semakin meningkat pesat karena itu, dapat dikemukakan bahwa kota-kota besar yang jumlah penduduknya sangat tinggi akan bertambah banyak dan kota-kota yang mempunyai jumlah penduduknya kecil akan berubah menjadi kota dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Hal ini menyebabkan masyarakat di Kelapa Dua meningkat dengan pesat. Akibat penduduk bertambah dengan sangat cepat, kebutuhan akan ruang tempat tinggal atau perumahan semakin banyak.
Beberapa permasalahan lingkungan yang timbul akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati kawasan yang bukan diperuntukannya. Pengertian PKL yang dimaksudkan disini adalah pedagang kecil yang berjualan dipinggir jalan raya seperti : taman-taman, trotoar atau emperan took, pekarangan/rumah penduduk, tanpa izin usaha dari pemerintah. Keadaan ini tentu sangat mengganggu kebersihan atau keindahan pemandangan jalan. Disamping itu pedagang kaki lima juga sulit untuk diatur ataupun di realokasikan.
Dilain pihak kegiatan pedagang kaki lima tersebut ternyata memberikan kontribusi yang besar dalam aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terutama dalam golongan ekonomi lemah.
Selain itu, kegiatan sektor informal ini merupakan ciri ekonomi kerakyatan yang bersifat mandiri dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Mempertimbangkan keadaan dan potensi tersebut, selayaknya pola penanganan dan pembinaan kegiatan pedagang kaki lima harus didasarkan pada konsep perilaku dan karakteristik berwawasan lingkungan agar isi pengaturannya tepat.
Sebagian besar pedagang kaki lima dikawasan perkotaan dan sekitarnya adalah bukan penduduk asli (pendatang dari desa atau luar provinsi) dan bukan merupakan pilihan pertama sebagai mata pencahariannya. Dengan adanya proses urbanisasi dan migrasi dengan mengacu kepada permasalahan tersebut akan timbul masalah demografi.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Dengan bertambahnya penduduk, sejauh manakah pengaruhnya terhadap
Pendapatan PKL di sekitar kampus E Gunadarma
1.2.2. Sejauh mana upaya Pemerintah Kota dalam membina PKL di sekitar kampus E Gunadarma
1.2.3. Bagaimana pengaruh pedagang kaki lima terhadap aspek lingkungan dalam rangka
penataan pedagang kaki lima selanjutnya.

1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1. Untuk mengetahui kontribusi apa yang dapat diberikan oleh pedagang kaki lima Kendari Beach terhadap aktifitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah
1.3.2. Mengidentivikasi pedagang kaki lima terhadap pola kerja dan kepedulian
terhadap lingkungan perkotaan

1.3.3.Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap kebijaksanaan Pemerintah Kota serta pembinaan dan penataan terhadap pedagang kaki lima yang ada di sekitar kampus E gunadarma khususnya.
2. Pembahasan
Pedagang Kaki Lima adalah orang yang melakukan usaha dagang atau jasa ditempat umum dengan mempergunakan emperan toko atau kaki lima pertokoan atau dipinggir jalan yang tidak ada izin dari pemerintah serta mengganggu ketertiban, keamanan dan kebersihan serta keindahan kota.
Tempat usaha pedagang kaki lima, adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Walikota. Berarti PKL yang dibahas disini bukan PKL yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas,atau penulis memberi istilah PKL illegal.
Tingkat pendidikan pedagang kaki lima akan berpengaruh terhadap jenis usaha mereka sehari-hari, seperti jenis usaha jasa minimal pendidikannya adalah Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) karena usaha ini harus memiliki keterampilan yang khusus. Pendidikan para responden untuk 2 jenis perdagangan tersebut, sebagian besar berpendidikan Sekolah Lanjut Tingkat Menengah (SLTA).
Sebahagian besar pedagang kaki lima berdagang dengan menggunakan waktu selama 8 jam ( mulai Jam 09.00 s/d 17.00 WIB) setiap harinya.
Jumlah modal yang terbesar digunakan oleh Pedagang Kaki Lima bervariasi menurut jenis usaha dagangannya. Untuk jenis usaha makanan dan minuman minimal modal < Rp. 300.000,- lebih dari separuh mengatakan berkisar Rp. 1.200.000,- sampai dengan diatas dari Rp. 2.000.000,-, demikian juga untuk modal jenis usaha non makanan/café tenda diatas dari Rp. 1.600.000,-.
3. Penutup
3.2. Saran
Disarankan agar lokasi para PKLdapat diatur jam kerjanya misalnya jam 09.00 WITA pagi sampai jam 03.00 WIB diisi oleh pedagang Makanan dan minuman, makanan berupa makanan atau sarapan pagi. Dan PKL tidak boleh mengganggu Lalu lintas sekitar kampus Gunadarma.

sumber : Subran

0 komentar: