BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 21 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA ( HIP ) 4

MOGOK KERJA ( MK )

1. Pengertian Mogok Kerja (MK)

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyeselesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.

Pekerja dan Serikat Pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan diluar perusahaan seperti Unjuk Rasa atau Demokrasi tidak termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Mogok Kerja yang bersifat Normatif

Mogok kerja normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang breakup, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.

Mogok kerja diluar alasan tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

3. Mogok Kerja dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi Pemerintah

Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi yang terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.

Pemberitahuan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7x24 jam sebelum dilakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak menganca keselamatan jiwa, harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.

4. Upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja

Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha adalah :

a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran serikat pekerja.

b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya.

c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.

d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.

e. Meningkatkan hunbungan yang harmonis dengan serikat pekerja.

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. Pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan.

b. Pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP.

c. Pekerja tidak bersifat konfontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif.

Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan. Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.

5. Penyebab tarjadinya mogok kerja

Sebab-sebab terjadinya mogok kerja :

a. Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.

b. Mogok kerja dilakukan bila pengusaha bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepantingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA ( HIP ) 3

PENYELESAIN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (PPI)

i. PENGERTIAN PPI

Penyelesaian Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisian pekerja dan pengusaha meliputi antara lain :

a) Pelaksanaan syarat – syarat kerja di perusahaan.

b) Pelaksanaan norma kerja di perushaan.

c) Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

d) Kondisi kerja di perusahaan.

Yang dimaksud Syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak.

Adapun Norma Kerja adalah ketentuan yang telah daitur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.

Perpecahan perselisihan akan lebih berhasil, bila diditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah (kenalisasi aspirasi) dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar. Apabila terjadi juga perselisihan agar dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur yang dapat ditempuh adalah :

§ Jalur pengadilan

§ Jalur diluar pengadilan (misalnya melalui Arbitrasi atau Mediasi)

I. ARBITASI

Yang perlu diketahui tentang Arbitasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ialah :

a) Arbitasi hanya dapat dilakukan atas dasarkehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis

b) Penunjukkan Arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih

c) Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitasi.

d) Suart perjanjian memuat pokok – pokok persoalan yang menjadi perselisihan. Termasuk pernyataan untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitasi.

e) Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitasi dalam penyelesaian tugasnya.

f) Keputusan arbitasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dn merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.

g) Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adapun yang dimuat dalam Keputusan Arbitasi adalah :

a. Kepala keputusan yang berbunyi ”Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang daijukan oleh pihak yang berselisih.

c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

e. Pokok keputusan.

f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbiter.

II. MEDIASI

Yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial adalah :

a) Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi.

b) Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak.

c) Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.

d) Mediator menyelesaikan tugas-tugsanya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.

e) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

f) Bila perselisihan dapay diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih.

g) Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Insutrial yaitu P4 D/P. Yang dimaksud adalah panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah dan pusat sebagaimana diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

III. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISHAN INDUSTRIAL (LPPI)

Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselishan industrial atau lembaga peradilan ketenagakerjaan. Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka panitia penyelesian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat (P4D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Perselishian industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka moderator dengan memeberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial. Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan adalah lembaga penyelesaian perselisihan industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.


Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.


HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA ( HIP ) 2

A. PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persukutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Peraturan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB)

Memuat ketentuan peraturan perusahaan sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban Pengusaha.

b) Hak dan kewajiban Pekerja.

c) Syarat – syarat kerja.

d) Tata tertib perusahaan.

e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang perturan perusahaan dilakukan dengan cara membagikan salinan pertauran perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perushaan ditempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

B. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah Kesepakatan hasil perundingan yang dieselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekrja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkut dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

Pembuatan KKB harus mencerminkan niali-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung bersama oleh pekerja diperusahaan yang bersangkutan baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.

Masa berlakunya KKB paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus distujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 tahun.

Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatankerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

Memuat ketentuan KKB adalah sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban pengusaha.

b) Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

c) Tata tertib perusahaan.

d) Jangka waktu berlakunya KKB.

e) Tanggal mulainya berlaku KKB.

f) Tanda tangan para pihak pembuat KKB.

Salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB. Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan kertentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Perbedaaan pokok antara kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective bargaining (CB atau perundingan kolektif). CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya. Identik dengan Demokrasi Barat.

KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini tersebut sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang identik dengan Demokrasi Pancasila. Disampaing itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.

KKB kaitannya dengan Demokrasi Pancasila adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a) Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila.

b) Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan.

c) Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenagaakerjaan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.