BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 31 Desember 2009

CARA MEMBUAT KOTAK KADO










alat dan bahan :


1. Pinsil
2. Penggaris
3. Lem kertas
4. Solatif
5. Kertas kado
6. Kertas Karbot
7. Karter
8. Gunting


Cara membuat :

1. Pertama membuat pola di kertas karbot sesuai ukuran yang dinginkan dengan memakai pinsil & penggaris

















2. Jika sudah selesai dengan pola, langkah selanjutnya dengan memotong pola tersebut dengan karter dan penggaris agar rapih.













3. Letakan kertas kado dibawah kotak kertas karbot dan gunting lebihkan sedikit untuk mengelem.














4. kemudian balikkanlah. Jika sudah digunting lemlah seluruh kertas kado hingga merata jadi seperti ini :














5. Jika sudah jadi seperti itu maka rekatkan lah bagian pinggir kado dengan menggunakan solatif seperti di bawah ini :










6. kemudian bungkuslah seluruh kotak kado yang belum terbungkus kertas kado.









7. Buatlah tutup dengan sesuai kotak yang kita bikin dan pasangkan lah pita agar terlihat lebih menarik (bisa dengan membuat pita sendiri/pita sudah jadi). Maka hasilnya akan jadi seperti ini :














By : Yayuk Hestiyanti

Powerpuff Girl




Kreator Powerpuff Girl dipuji karena menciptakan karakter 3 cewek mungil yang gak kalah tangguh dari cowok. Mereka adalah Blossom, Bibles, dan Buttercup. Professor Utonium menciptakan mereka dari “ gula, rempah – rempah, dan bahan-bahan lain yang berasa manis “ serta bahan kimia X yang gak sengaja ikut tercampur ke adonan. Hasilnya adalah 3 cewe yang bisa terbang dan jago karate. Dengan tangkas mereka selalu berhasil mengalahkan monster dan penjahat yang mau mengacau kawasan Townsville. Mulanya Powerpuff Girl berwujud film animasi yang diputar oleh kanal Cartoon Network pada tahun 1998. 4 tahun kemudian Franchise-nya dalam berbagai bentuk telah menghasilkan lebih 1 milliar dollar.

Donal Duck


Makhluk berkaki 4 dan berparuh ini lahir tahun 1934 dari tangan animator Dick Lundy. Sifat agresif dan cerewetnya itu loh gak ketulungan. Aktor pengisi suara Clarence Nash berperan besar mempopulerkan Donal Duck. Donal Duck lebih ngetop di kawasan Eropa, terutama di Finlandia dan Norwegia.

Mickey Mouse



Mickey si tikus imut adalah figur kartun paling klasik keluaran Disney dan bahkan dianggap icon budaya. Debutnya dimulai pada 18 November 1928 dan sejak itu ia membintangi 120 film kartun dan nampang pada ribuan benda merchandise. Konon Mickey Mouse adalah ikon Amerika paling terkenal setelah bendera Amerika. Tahun 1978 lalu dia tercatat sebagai tokoh kartun pertama yang menghuni holywood Walk of Fame.

Tips merawat punggung

a. Yang harus dilakukan

1. Mandi bersih dua kali sehari dengan menjangkau bagian punggung dan bahu bagian belakang.
2. Segera usap dengan handuk kalau masih ada sisa air atau keringat yang menempel di bagian punggung.
3. Menggunakan pelembab di bagian punggung sesuai dengan jenis kulit secara teratur sehabis mandi.
4. Konsumsi air putih yang cukup serta jangan lupa untuk meningkatkan konsumsi sayuran dan buah-buahan.

b. Yang tidak boleh dilakukan

1. Menggunakan sikat yang bukan khusus badan.
2. Membiarkan punggung terbuka tanpa mengoleskan tabir surya atau sunblock ketika berada di bawah sinar matahari. Sebaliknya menggunakan sunblock, khususnya kalau kita memakai baju-baju yang terbuka di bagian punggung.
3. Sembarangan menggunakan obat untuk jerawat yang timbul di bagian punggung.

Sumber : Majalah Kawanku

Kepribadian menurut kesukaan terhadap warna

Warna Biru dan ciri sifatnya :

1. Tipe pemurung.
2. Selalu bertindak pasif dalam segala hal.
3. Mendambakan ketenangan dan ketenteraman.
4. Kesulitan dalam bergaul.
5. Pintar dalam menyembunyikan perasaan.

Warna Hijau dan ciri sifatnya :

1. Tipe yang sangat romantis.
2. Menyukai keindahan dan suasana alam yang sejuk, indah.
3. Selalu memegang prinsip.

Warna Kuning dan ciri sifatnya :

1. Optimis.
2. Tipe ceria dan senang bergaul.
3. Senang menolong.
4. Tidak pernah meremehkan siapapun.


Warna Ungu dan ciri sifatnya :

1. Tidak pernah ragu dalam masa depan.
2. Selalu yakin akan memperoleh yang terbaik karena merasa telah berbuat yang terbaik.
3. Selalu mengikuti perkembangan zaman.

Warna Putih dan ciri sifatnya :

1. Idealis.
2. Kukuh memegang moral.
3. Tak pernah angkuh.
4. Senang menolong siapa saja yang membutuhkan.

Warna Hitam dan ciri sifatnya :

1. Mudah murung pada lingkungan yang tidak disukai.
2. Selalu berusaha tampil menarik dan rapi.

Warna Merah dan ciri sifatnya :

1. Berwibawa.
2. Senang melindungi orang lemah.
3. Pintar menahan diri.
4. Bukan orang yang mudah jatuh cinta.


Sumber : buku ciptaan Akmanto M. dengan judul ( Mengenali Diri Sendiri dan Orang Lain )

KEPRIBADIAN MENURUT GOLONGAN DARAH

Golongan Darah A dan Ciri Sifatnya :

• Berkepala dingin dan kalem.
• Serius dan Sabar.
• Tegas namun bisa menjadi keras kepala.
• Bisa diandalkan dan dipercaya.
• Perencana yang andal dan akan memikirkan tindakannya dengan matang.
• Mengerjakan segala sesuatunya dengan sungguh-sunggguh dan konsisten.
• Selalu berusaha menjadikan dirinya seorang yang ideal.

Golongan Darah B dan Ciri Sifatnya :

• Mudah penasaran dan tertarik terhadap segala hal.
• Mudah suka terhadap suatu hal dan menggebu-gebu namun cepat bosan.
• Selalu ingin jadi nomor satu dalam berbagai hal.
• Hanya bisa focus satu hal pada satu waktu.
• Kurang mau bergaul dengan banyak orang.

Golongan Darah O dan Ciri Sifatnya :

• Penuh gairah dan pandai menyebarkan kegairahannya pada kelompok.
• Pandai menutupi sesuatu sehingga mereka keliatan riang, damai, dan tidak punya masalah sama sekali.
• Pemurah atau dermawan dan senang berbuat kebajikan.
• Sangat fleksibel dan sangat mudah menerima hal-hal yang baru.
• Mudah dipengaruhi oleh orang lain dan oleh apa yang mereka ketahui dari media.
• Kurang berhati-hati.

Golongan Darah AB dan Ciri Sifatnya :

• Sensitive dan berhati lembut.
• Penuh perhatian dan selalu memperlakukan orang lain dengan kepedulian tinggi.
• Keras pada diri sendiri.
• Sentimental, mimikirkan segala sesuatunya dengan sangat dalam.


SUMBER : Akmanto M. dengan judul mengenali diri sendiri da orang lain

Tips merawat kaki

1. Balur seluruh kaki dengan minyak zaitun.
2. Lalu pijit-pijit supaya peredaran darah lancar.
3. Setelah itu, kaki dilap dengan handuk kecil yang sudah direndam dengan air hangat.
4. Terus, oleskan scrup kaki.
5. Gosokkan dengan car memutar, sampai scrup tersa setengah kering.
6. Selain scrup, kita juga bisa menggunkan lulur kuning, untuk merontokan kotoran.
7. Terakhir, bersihkan dengan air mengalir.
8. Taraaaa, kaki kita jadi kinclong deh.

Kepribadian menurut bentuk mata

Bentuk mata dan cirri sifatnya :

• Mata bulat : Baik hati, suka menolong, dan senang bekerja.
• Mata lebar : Jujur, suka berterus terang.
• Mata sipit : Penuh semangat, tidak mudah putus asa.
• Mata juling : Berprasangka, tidak pernah merasa puas.
• Mata sedang : Berhati teguh, suka berpetualang.
• Mata lonjong : Suka berfikir mulu, dan pintar


SUMBER : Akmanto M. dengan judul mengenali diri sendiri da orang lain

KAYA

Kaya adalah konsekuensi dari
Kerja keras yang dilakukan
Seseorang. Jika Anda bekeja keras
Menghasilkan uang. Anda memiliki
Kesempatan yang lebih baik untuk
Menjadi kaya. Uang adalah imbalan
Yang Anda terima atas pemikiran
Cerdas dan kerja keras Anda.
Semakin keras dan semakin cerdas
Semakin banyak yang diperoleh.

Sumber : Daniel P. Parlon

HAID TERASA SAKIT (DISMENORHEA)

Rasa sakit dan nyeri sewaktu haid terjadi karena adanya sekresi hormon prostaglandin yang menyebabkan kontraksi pada uterus meningkat. Hal ini dapat disebabkan oleh karena faktor psikologis, dapat pula disebabkan oleh adanya penyempitan leher rahim, endometriosis, juga radang panggul.

Mencegah dan mengatasi Haid Terasa sakit secara alamiah

• 200 cc jus kucai + gula merah secukupya. Direbus hingga mendidih lalu diminum hangat-hangat.

• 15 gr adas dan 3 batang daun bawang putih, diblender dengan 200cc air hangat lalu diminum.

• 15 gr temu lawak + 15 gr temu hitam +15 gr kencur +1 gr kunyit, dbender dengan air secukupnya. Tambahkan madu secukpnya, aduk rata lalu diminum.

• 15 gr jahe + 15 gr kunyit +gula merah secukpnya lalu diminum hangat-hangat.

• 15 gr bunga mawar/ros + 15 butir ongco (buang bijinya) + gr adas +50 gr buah anggur, dblender dengan air secukupya. Tambahkan madu secukupnya, aduk rata lalu minum.

• 100 gr daun hia/bar china yang telah direndam dengan air secukpnya lalu diminum.

HAK CIPTA DENGAN CONTOH SENI BUDAYA BATIK INDONESIA

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak miliklainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA

Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo.

Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.

“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China.

Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.

“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.

Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik).

“Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.

Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.

Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung.

Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan).

Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.

Hari Batik

Terkait ikhtiar menumbuhkan kecintaan terhadap batik itulah agaknya usul Universitas Kristen Petra (UKP) Jawa Timur untuk menjadikan 2 Oktober – tanggal pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai warisan pusaka budaya dunia (world heritage) dari Indonesia– menjadi “Hari Batik Nasional” patut didukung.

“Pengakuan UNESCO pada tanggal 2 Oktober itu merupakan peluang untuk didorong menjadi Hari Batik Nasional,” Hari Batik Nasional itu perlu dicanangkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa batik telah menjadi warisan budaya dunia dari Indonesia pada tanggal itu.

“Untuk memperingatinya, kita tidak harus mengenakan baju batik. Namun, untuk menghargai warisan budaya itu sebaiknya kita mengenakan baju batik pada Hari Batik Nasional.”

Ia mengakui motif yang mirip batik juga ada di Jepang, China, India, Afrika, Jerman, Belanda, Malaysia, dan negara lainnya. Namun, teknik pembuatan dan budaya pertumbuhan batik di Indonesia memiliki kekhasan.

“Batik di Indonesia merupakan teknik membuat motif kain dengan menorehkan canting berisi lilin, sedangkan di negara lain hanya merupakan cetak atau cap (print) bermotif batik, teknologi batik, dan sebagainya.”

pertumbuhan batik di Indonesia berkembang seiring budaya yang ada, sedangkan di negara lain lebih bersifat industri.
“Saya sudah mengecek kepada seorang rekan di UNESCO tentang alasan menjadikan batik sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia, ternyata pengakuan UNESCO itu sudah melalui riset bertahun-tahun. Batik di Indonesia ada motif dan filosofi, bukan sekadar produksi,” katanya.

Ia menegaskan, baju batik itu jangan menjadi sebuah pemaksaan, tetapi biarkan menjadi konvensi, seperti pegawai Departemen Dalam Negeri yang mengenakan baju batik pada hari Kamis dan Jumat, atau pegawai dari instansi lain yang berbatik-ria pada setiap hari Jumat.

Untuk itu kita sebagai bangsa indonesia harus mencintai produk dalam negeri yang bagus ini, seperti batik yang tidak mudah ditiru dan memiliki ciri khas tentang indonesia itu sendiri.

Sumber : Wikipedia.id.com

Selasa, 15 Desember 2009

WANITA SEBAGAI SUBYEK HUKUM DAN KECAKAPAN HUKUM

POKOK BAHASAN

Subyek hukum dan Kecakapan hokum, Pentingnya Hukum Berspektif Perempuan, Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, dan Pentingnya Perempuan sebagai subyek.

SUBYEK HUKUM dan KECAKAPAN HUKUM

Pengertian Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Sedangkan Kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum.

SUBYEK HUKUM

* Orang merupakan subjek hukum di samping badan hukum. (Ini mrupakan hukum yg berlaku universal).

* Sebagai subjek hukum orang pada umumnya harus mempunyai:
  • Hak
  • Kewajiban dan
  • Kewenangan
* Realita di lapangan, tidak semua orang mempunyai kewenangan hukum.

* Agar memiliki kewenangan hukum, hukum sendiri mensyaratkan beberapa hal:
  • Kedewasaan
  • Kesehatan jiwa (tidak gila atau terbelakang mental)
  • untuk melakukan perbuatan hukum seseorang dipersyaratkan oleh hukum secara khusus, yaitu:
  • Adanya kewenangan yang diberikan terhadap warga negara domestik saja dan tidak diberikan kepada penduduk warga negara lain.
  • Sistem Hak Eropa Kontinental Konvensional tidak memberikan kewenangan melakukan Perbuatan hukum bagi istri yang bersuami berdasar prinsip satu kapal satu nahkoda.
  • KUHPerdata Belanda lama dan KUHPerdata Indonesia sekarang masih memberlakukan prinsip ketidakwenangan wanita bersuami.
  • Meskipun begitu, sejak th 1963 Indonesia melalui MA RI telah mencabut ketentuan wanita bersuami tidak dapat mlakukan perbuatan hukum. Diperkuat lagi dalam P.31 (2) UU No.1/1974.
  • Amerika Serikat memberi kewenangan bagi wanita untuk dapat memberikan suara dalam pemilu, baru ada sejak th 1930 setelah diamandemannya konstitusi mereka.

* Setelah perang Dunia II, hampir semua sistem hukum dunia sudah memberikan hak & kewenangan yang sama antara laki-laki dan perempuan (lajang atau bersuami).

* Belanda dan Jerman telah memberikan kewenangan hukum yang sama bagi wanita sejak tahun 1956.

* Hak waris juga sama antara laki-laki dan wanita.
* Khusus untuk negara yang warganya merupakan muslim berlaku ketentuan bahwa hak waris laki-laki adalah 2 x lebih banyak dari hak waris perempuan dengan alasan:
* Anak laki-laki akan membiayai rumah tangganya yang baru
* Anak perempuan akan dibiayai oleh suaminya yang baru

* Indonesia sebagai negara yang mayoritas muslim mengatur keberlakuan hak waris sesuai dengan hak menurut agama masing-masing pewaris.

Pentingnya Hukum Berspektif Perempuan
  1. Bagaimana hukum dalam rumusan dan prakteknya berdampak pada perempuan.
  2. Mengkritisi asumsi netralitas dan objektifitas hukum.
  3. Mengidentifikasi kontribusi hukum dalam mensubordinasikan dan mendiskriminasikan perempuan.
  4. Bagaimana hukum selanjutnya dapat digunakan untuk merubah situasi yang tidak menguntungkan perempuan (menjamin akses pada keadilan).

KEDEWASAAN

* Setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum jika dia sudah dewasa.

* Ketentuan usia dewasa orang disetiap sistem hukum umumnya ditentukan jika sudah 21 tahun.
* KUHPerdata Belanda dan Indonesia menetapkan usia dewasa seseorang jika sudah 21 tahun.
* Dalam UU No.1/1974 ditetapkan usia kedewasaan adalah 18 tahun, karena setelah itu seseorang tidak lagi dibawah kekuasaan orang tua (Pasal 47 ayat 1) atau wali (Pasal 50 ayat 1)
* Terdapat perbedaan perlakuan hak bagi penduduk domestik dengan penduduk asing dalam Sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxion.

* Sistim eropa kontinental klasik dan juga sistem hak romawi menetapkan penduduk asing tidak dapat memperoleh hak milik sipil & tidak dapat mlakukan peralihan hak secara formal sebagaimana yang dilakukan penduduk domestik.
* Penduduk asing tidak dapat ikut serta sebagai para pihak dalam kontrak yang formal dan juga tidak dapat mlakukan kontrak ijab kabul formal.

* Hak Romawi Klasik pad masa Justinian telah mencabut pembatasan tadi. Juga telah dikenal Penduduk asing yang menjadi penduduk tetap yg memiliki hak yang hampir sama dengan hak penduduk domestik. Jadi di Indonesia status mereka sama dengan pemegang kartu KIMT (Kartu Izin Menetap Tetap).

* Sistem Eropa Kontinental Konvensional menganut sistem personal dan Anglo Saxon menganut teritorial.

USIA PERKAWINAN

* Berapakah umur yang diperbolehkan bagi seseorang dapat melangsungkan pernikahan:
* UU No.1/1974 menyatakan seorang laki-laki yang berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun dapat melakukan pernikahan dengan catatan jika umur mereka di bawah 21 tahun diperlukan izin dari orang tuanya.
* Jika perkawinan dilakukan oleh laki-laki di bawah usia 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita diperlukan izin dari pengadilan.
* KUHPerdata menetapkan batasan usia minimal untuk menikah 18 tahun bagi pria dan 15 tahun bagi wanita
* Ketentuan ini mencerminkan corak universal dari hak perkawinan dalam sistem hukum manapun.

Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW)

Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU No.7/1984), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) disahkan. Menurut aturan hukum internasional dikenal dengan istilah pacta sunt servanda, perjanjian internasional yang telah disahkan wajib dilaksanakan.

Negara negara dunia tidak boleh dikecualikan dari kewajiban itu bersandarkan ketentuan hukum nasional mereka. Melainkan, jika hukum nasional mengurangi pelaksanaan sesuatu perjanjian internasional, hukum nasional itu wajib diubah. Kewajiban tersebut ditambah dengan pasal CEDAW yang menyatakan Negara-Negara Peserta CEDAW wajib mengubah hukum nasional agar menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita.

Namun demikian, di Indonesia penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita maupun perubahan hukum jadi lebih rumit dari perkataan aturan hukum internasional tersebut. Pelaksanaan CEDAW mengandung persoalan di bidang politik, terutama setelah penggantian pemerintah Orde Baru dengan pemerintah Era Reformasi. Persoalan politik ditambah dengan masalah sosial, yaitu perkembangan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat mengenai kebudayaan dan agama.

Penegakan itu berupa antara lain wewenang menguji dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara (TUN). Ruang lingkup wewenang menguji yang telah ada berarti bahwa mayoritas peraturan perundangan (termasuk Keputusan TUN) tidak dapat diuji terhadap kaidah diskriminasi atau hak wanita. Jadi, mayoritas peraturan perundangan boleh dikeluarkan dan berlaku baik kalau bersifat diskriminatif dan melanggar hak wanita atau tidak.

Hukum Islam belum sesuai dengan CEDAW. Dalam sistem tersebut, ada ketentuan di bidang perkawinan dan kewarisan. Ketentuan tersebut belum berdasarkan persamaan antara pria dan wanita dan, bahkan, bersifat diskriminatif di muka CEDAW. Khusus untuk negara yang warganya merupakan muslim berlaku ketentuan bahwa hak waris laki-laki adalah 2 x lebih banyak dari hak waris perempuan dengan alasan:
• Anak laki-laki akan membiayai rumah tangganya yang baru
• Anak perempuan akan dibiayai oleh suaminya yang baru

PENTINGNYA PEREMPUAN SEBAGAI SUBYEK

SEBELUMNYA, dalam pidato sambutannya pada Seminar dan Lokakarya memperingati Hari Perempuan Sedunia, di Jakarta, 31 Maret lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan mengatakan masih diperlukan banyak sekali ketentuan perundang-undangan yang dapat memperkecil kesenjangan antara peraturan perundang-undangan yang telah ada (di antaranya UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW) dan kenyataan diskriminasi terhadap perempuan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan (Jurnal Perempuan On Line, 4/4).

Beberapa hal perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pertama, tentu saja kesejahteraan perempuan penting dimaknai dalam arti luas. Sebagai contoh, adalah kenyataan di lapangan bahwa perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rentan mengalami kondisi kematian dan reproduksi yang buruk. Sebagian istri korban kekerasan seksual oleh suaminya jelas memiliki posisi tawar yang rendah dalam pemenuhan hak-hak reproduksinya. Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang berlaku sejak 22 September 2004, dengan demikian menjadi penting untuk dilihat implementasinya di lapangan.Termasuk bagaimana pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sesuai mandat UU ini.

Kedua, dalam makna yang lebih luas, jelas bahwa sistem hukum merupakan salah satu ranah pergulatan hak asasi bagi perempuan. Artinya, sistem hukum merupakan sumber daya dalam gerakan penegakan hak asasi perempuan, guna meningkatkan kesejahteraan perempuan. Sistem hukum ini menyangkut substansi legal yang wujudnya berupa norma dan peraturan perundangan (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan desa, dan sebagainya), legal structure (institusi penegak hukum), dan legal culture meliputi ide, sikap, kepercayaan, harapan, dan pandangan tentang hukum.

Artinya, bekerja dengan hukum dimaknai perempuan tidak saja bagaimana mengkritisi dan memperjuangkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif perempuan, melainkan juga menangkap dinamika lapangan demi implementasinya. Misalnya, sejauh mana sebuah UU diterapkan dalam sistem peradilan atau kewajiban penegakan hak asasi oleh negara (pemerintah) dijalankan.

Kesejahteraan sesungguhnya juga dimaknai sebagai keleluasaan perempuan mengakses keadilan substantif, termasuk mempersoalkan proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang selama ini cenderung elitis, teknokratis, serta membelenggu perempuan (patriarkis). Simak saja bagaimana UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melanggengkan peran jender laki-laki dan perempuan, dan dalam kenyataannya menyingkirkan banyak perempuan yang menjadi dan berperan sebagai kepala keluarga.

Demikian pula dengan pasal-pasal dalam KUHP yang memasukkan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya dalam kategori "kejahatan kesusilaan" (crime against ethics), dan bukannya "kejahatan terhadap nyawa" (crime against person).
KUHAP sendiri juga belum mengatur acara pidana yang sensitif jender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini mengapa penting bagi gerakan perempuan untuk mengkritisi sejumlah RUU yang berada dalam Program Legislasi Nasional DPR saat ini.

Di antaranya terdapat beberapa "pekerjaan rumah" yang terkait langsung dengan persoalan perempuan dan karenanya perlu dikritisi, seperti Amandemen UU Kesehatan, Amandemen UU Perkawinan, Revisi KUHP, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, Revisi UU Keimigrasian, RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

KESIMPULAN

Seorang wanita yang mencari penghapusan diskriminasi atau perlindungan haknya sebagaimana diggariskan CEDAW boleh menyimpulkan bahwa hukum Indonesia perlu diubah. Dalam sistem hukum negara, seorang wanita tersebut menemui pengakuan ketentuan CEDAW yang telah lengkap. Pengakuannya terdapat dalam UUD 1945 maupun Pancasila secara perlu diperbaiki maupun TAP MPR No.XVII/MPR/1998 sebagaimana dilaksanakan UU No.39/1999 secara cukup bagus.

Bagaimanapun, pengakuan hak dan penghapusan diskriminasi buat seorang wanita tersebut dikurangi mekanisme penegakannya. Mekanisme pengekannya perlu diubah dengan penetapan keberlakuan CEDAW dalam hukum negara, pengukuhan hak menguji dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan TUN dan peningkatan wewenang lembaga eksekutif seperti Komnas HAM.

Untuk itu, para perempuan berjuang agar sistem hukum menempatkan perempuan sebagai subyek, tidak hanya bagaimana mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang berkeadilan jender, namun terlebih membangun paradigma (cara pandang) hukum yang menempatkan perempuan sebagai subyek. Di sinilah pentingnya pengalaman perempuan "hadir" sebagai manusia yang utuh dan berdaulat, sebagai subyek (subject of law).





Sumber :
Id.wikipedia.org/wiki/subyek_hukum
reformasikuhp.org/?cat=31
www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/ojones.doc
Harian Kompas, 18 April 2005
www.kesrepro.info/?q=node/255
elearning.upnjatim.ac.id/.../Usia_dewasa_dan_kecakapan_hukum_seorang_istri.ppt?...

Minggu, 13 Desember 2009

MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HUKUM DI FAKULTAS EKONOMI BISNIS & KEWIRAUSAHAAN


Hukum adalah alat yang digunakan untuk mengatur masyarakat dari suatu kehidupan nyata dan berlaku pada waktu sekarang dan masa yang akan datang.

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di kehidupan nyata yang di buat oleh pihak yang berwenang untuk menciptakan keadilan.

Hukum bertujuan menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan kejujuran.

Dari berbagai ahli disimpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur :
a. Peraturan yang menyangkut tingkah laku manusia.
b. Peraturan yang dibuat oleh badan berwenang.
c. Bersifat memaksa walaupun tak dapat dipaksakan.
d. Dapat disertai dengan sanksi yang tegas.

Ciri-Ciri Hukum:
1. Ada unsur perintah, larangan, dan kebolehan
2. Ada sanksi yang tegas
3. Adanya perintah dan larangan
4. Perintah dan larangan harus ditaati

Manfaat dari mempelajari ilmu hukum di Fakultas Ekonomi ialah :

1. Memeberikan kepuasan bagi Mahasiswa-Mahasiswi maupun Orang lain yang berhasrat ingin tahu secara ilmiah.

2. Membawa sikap kritis yang berdampak positif terhadap hukum di Negara Indonesia.

3. Memperdalam pengertian tentang makna dan arti hukum masyarakat sendiri.

4. Mahasiswa-mahasiswi serta orang lain dapat memiliki sifat kejujuran dan keadilan dalam membangun Bangsa dan Negaranya sendiri.

5. Ikut serta berpartisipasi dalam membangun hukum yang harus ditaati yang di buat oleh Pemerintah.

6. Dapat mempengaruhi hubungan manusia lainya atau menentukan tingkah laku yang sesuai dengan pedoman Pancasila.

7. Menjadikan mahasisawa-mahasiswi yang cakap hukum.

IZIN LABEL HALAL DI SETIAP PRODUK MAKANAN


ABSTRAK

Izin label halal merupakan Suatu kegiatan pengujian secara sistematik yang pencantuman tulisan atau pernyataan halal mengenai pangan atau bentuk lain yang disertakan pada pangan untuk mengetahui apakah suatu produk barang yang di produksi oleh sebuah perusahaan berstatus sebagai produk halal dan juga memenuhi ketentuan halal. Tujuan akhir dari izin label halal di setiap produk makanan halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal serta tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

PENDAHULUAN

Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang dijamin kehalalannya cukup tinggi. Untuk itu, pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi masyarakat akan konsumsi makanan halal. Yang dimaksud dengan makanan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan Bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.

Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia. Pada pasal 30 ayat 1 UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia makanan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.

Apakah label itu? Label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Pada ayat 2 disebutkan Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :

a. Nama produk

b. Daftar bahan yang digunakan

c. Berat bersih atau isi bersih

d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.

e. Keterangan tentang halal; dan

f. Tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa



Pada ayat 3 diatur selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label makanan.



Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam yaitu:

1) bahan-bahannya tidak mengandung babi atau berasal dari babi;

2) semua bahan yang digunakan pada produk berasal dari hewan halal yang disembelih dengan syariat Islam;

3) produk tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran;

4) semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan, dan transportasinya tidak digunakan untuk babi;

5) semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.

Namun karena heteroginitas orang dalam hal pengetahuan, pemahaman, dan motivasi, maka pelabelan halal menjadi perlu dan bahkan harus. Persoalannya adalah apakah untuk menulis halal di dalam setiap kemasan produk itu harus selalu meminta izin? Untuk menjawab ini, menarik kiranya untuk menelaah UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Di dalam UU tersebut dikemukakan bahwa kewajiban pengusaha (Pasal 7 ayat a dan b) yang antara lain :

a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

Selanjutnya di dalam Bab IV Pasal 8 , pengusaha dilarang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukurahn yang sebenarnya;

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa jasa tersebut;

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan dan promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

g. tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;

i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sanksinya diatur di dalam Bab XIII Pasal 62 sebagai berikut :

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan pasal 18 pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagimanadimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 16, dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

3. Tehadap pelangaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Dari sisi prosedur, selain kandungan dari produk, perusahaan harus pula melaporkan mengenai proses produksinya kepada pemerintah. Apabila terjadi kebohongan dari apa yang telah dinyatakannya, maka penegakan hukum secara konsekuen haruslah dilaksanakan.

Sedangkan untuk UKM, yang skala usahanya kecil dan di dalam proses prduksinya diantaranya menggunakan produk dari perusahaan besar (seperti bumbu masak), maka yang perlu dilakukan adalah membuat pernyataan halal untuk produknya dan menuliskan komposisi dari produk yang dihasilkannya tersebut termasuk merk dagang dari komposisi (yang bersertifikat halal).

Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI No. 427/Men.Kes/SKBMII/1985 (No.68 Tahun 1985) Tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan. Pada peraturan ini disebutkan sebagai berikut :

Pasal 2: "Produsen yang mencantumkan tulisan "halal" pada label/penandaan makanan produknya bertanggung jawab terhadap halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam.

Pasal 3: "Produsen sebagaimana dimaksud pada pasal 2 keputusan bersama ini berkewajiban menyampaikan laporan kepada departemen kesehatan RI dengan mencantumkan keterangan tentang proses pengolahan dan komposisi bahan yang digunakan"

Pasal 4 (ayat 1) "Pengawasan preventif terhadap pelaksanaan ketentuan pasal 2 keputusan bersama ini dilakukan oleh Tim Penilaian Pendaftaran Makanan pada Departemen Kesehatan RI cq. Direktorat Jenderal Pengawasan Obat Dan Makanan".

Berdasarkan peraturan tersebut ijin pencantuman label didasarkan atas hasil laporan sefihak perusahaan kepada departemen kesehatan RI tentang proses pengolahan dan komposisi bahan, belum didasarkan atas sertifikasi halal. Adapun kegiatan sertifikasi halal di Indonesia baru dilakukan semenjak didirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tahun l989.

Sedangkan ketentuan teknis tentang pelaksanaan labelisasi yang didasarkan atas hasil sertifikasi halal baru dikeluarkan tahun 1996 yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RI No.: 82/Menkes/SK/I/1996 Tentang Pencantuman Tulisan "Halal" Pada Label Makanan yang direvisi dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/Menkes/ SK/VIII/1996 tentang Perubahan atas Kepmenkes RI No. 82 Menkes/Sk/I/1996 tersebut.

Pada Kepmenkes RI No. 82 Menkes/Sk/I/1996 yang telah direvisi ini disebutkan:

Pasal 8: "Produsen dan importir yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan "halal" wajib siap diperiksa oleh petugas tim gabungan dari Majelis Ulama Indonesia dan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal".

Pasal 10: "(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 8 dari hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pasal 9 dilakukan evaluasi oleh tim ahli Majelis Ulama Indonesia. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk memperoleh fatwa. (3) Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa pemberian sertifikat halal bagi yang memenuhi syarat atau berupa penolakan".

Pasal 11: "Persetujuan pencantuman tulisan "halal" diberikan berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia".

Pasal 12: "(1) berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Direktur Jenderal memberikan: (a) persetujuan bagi yang memperoleh sertifikat "Halal", (b) penolakan bagi yang tidak memperoleh sertifikat "halal". (2) penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan".

Pasal 17: "Makanan yang telah mendapat persetujuan pencantuman tulisan "Halal" sebelum ditetapkannya keputusan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini".

UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 34 (1) UU No. 7/1996 tentang Pangan disebutkan:

"Setiap orangyang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut".

Pada Penjelasan UU No. 7/1996 Pasal 34 (1) disebutkan:

"Dalam ketentuan ini, benar tidaknya suatu pernyataan halal dalam label atau iklan tentang pangan tidak hanya dapat dibuktikan dari segi bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu lain yang dipergunakan dalam memproduksi pangan, tetapi mencakup pula proses pembuatannya ".

Selanjutnya dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 (h) disebutkan:

"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label

Dan dalam Pasal 62 (1) disebutkan:

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dst dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah)".

Perusahaan yang akan melakukan pelabelan halal secara legal harus melakukan sertifikasi halal. Hal ini untuk menghindari adanya pernyataan halal yang tidak valid. Suatu perusahaan yang membuat pernyataan halal secara tidak valid dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 karena termasuk sebagai pelanggaran terhadap pasal 8 (h) dari UU tersebut.

Mendapatkan Sertifikat Halal dan mencantumkan tanda atau tulisan halal pada label produk adalah cara untuk melindungi umat dari mengonsumsi produk yang tidak halal, dan untuk mendukung hak informasi bagi konsumen agar mengetahui kehalalan suatu produk.
Tahun 2001 keluar SK Menteri Agama No 518 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, SK no 519 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, dan SK no 525 tentang Penunjukan Peruri sebagai Pelaksana Pencetak Label Halal.

Peraturan-peraturan tersebut menjadi kontroversial dan ditolak semua pihak.
Secara teknis tentang pencantuman label ‘’halal’’ Departemen Kesehatan (Depkes) telah mengeluarkan SK No : 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan.

Selanjutnya pada pasal 12 ayat 1 diatur Berdasarkan Fatwa dari MUI, Direktur Jenderal (Dirjen) memberikan :
a. Persetujuan bagi yang memperoleh sertifikat ‘’HALAL’’.
b. Penolakan bagi yang tidak memperoleh sertifikat ‘’HALAL’’.

Biaya Pemeriksaan Halal dan Biaya Sertifikat berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta per produk dengan masa berlaku dua tahun. Besarnya menjadi relatif karena terjadi subsidi silang antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil. Bahkan, ada juga yang dibebaskan dari biaya. Jadi, tidak ada alasan untuk memberatkan.



Pada Pasal 10 disebutkan, pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari label. Label memuat informasi mengenai produk seperti bahan yang digunakan dan tanggal kedaluwarsa. Dengan turut sertanya Depag dalam memberi pengakuan proses pelabelan halal, proses menjadi tidak efisien dan rentan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).


Hal ini menuntut peningkatan peran serta masyarakat, pemerintah, penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) sebagaimana di atur dalam Undang-undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Permasalahan yang timbul seperti uraian latar belakang dan perlu diperbaiki untuk pelaksanaan jaminan produk halal di lapangan, adalah:

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur atau yang berkaitan dengan produk halal dalam pelaksanaanya di lapangan belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam terhadap pangan dan produk lainnya seperti produk pangan yang tidak dikemas. Keadaan demikian menjadikan umat Islam menemui kesulitan dalam membedakan mana yang halal dan mana yang haram, menimbulkan keraguan lahir dan ketidaktentraman batin dalam mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya.

2. Tidak adanya kepastian hukum mengenai institusi mana di dalam sistem tata negara dalam konstruksi pemerintahan negara sebagai institusi/lembaga penjamin halal terhadap pangan dan produk lainnya, sehingga tidak terdapat kepastian mengenai wewenang, tugas, dan fungsi mengenai atau dalam kaitannya dengan jaminan produk halal.

3. Produksi dan peredaran produk sulit dikontrol sebagai akibat meningkatnya teknologi pangan, rekayasa genetik, iradiasi, dan bioteknologi.

4. Adanya ketidaksingkronan produk hukum antara UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan peraturan di bawahnya yakni PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

5. Sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar dan label halal resmi (standar halal nasional) yang ditetapkan pemerintah seperti halnya sistem yang dipraktikkan di Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat. Akibatnya, pelaku usaha menetapkan label sendiri sesuai selera masing-masing sehingga terjadilah berbagai pemalsuan label halal.

6. SK Menteri Agama No 519 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal yang secara implisit menunjuk MUI sebagai badan standarisasi halal, dan SK Menteri Agama No 525 tentang Penunjukan Peruri sebagai Pelaksana Pencetak Label Halal dinilai menghambat persaingan diantara pelaku usaha karena secara teknis akan menyulitkan pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi halal. Sedangkan SK Menteri Agama No 519 berbenturan dengan SK No 924/Menkes/SK/VIII/ 1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pecantuman Tulisan ‘’Halal’’ pada Label Makanan.

7. Belum adanya standarisasi biaya untuk sertifikasi halal pada makanan secara transparan . Sebab, selama ini LP POM MUI belum memiliki landasan yuridis guna penentuan biaya terutama untuk pengurusan sertifikasi makanan halal di daerah. Jika ini dikelola dengan baik tentunya pemerintah dapat memenuhi kebutuhan operasional dan fasilitas laboratorium hingga di tingkat daerah.

8. Belum tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan bidang keilmuanya untuk proses labelisasi makanan halal hingga ke tingkat daerah. Sehingga, terkesan proses sertifikasi makanan halal di beberapa daerah dilakukan hanya dengan kasat mata tanpa melalui uji laboratorium.

9. Sistem informasi produk halal yang memadai sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat belum sesuai dengan tingkat pengetahuan masyarakat tentang produk-produk yang halal.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dari sisi produsen sertifikat halal mempunyai peran antara lain;

(1) sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup muslim,

(2) meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen,

(3) meningkatkan citra dan daya saing perusahaan, dan

(4) sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area pemasaran.

SARAN

Cara termudah dalam memberikan suatu keterangan yang benar kepada konsumen adalah dengan mencantumkan label halal. Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan halal,

Maka pemerintah mengeluarkan aturan-aturan pelaksana yang bersumber dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dewan Pangan Halal Dunia bertujuan untuk menyeragamkan standar yang berlaku bagi Lembaga Pemeriksa yang mengeluarkan sertifikat halal bagi produk pangan di dunia.

Seandainya semua pencantuman logo atau tanda "halal" pada produk makanan adalah benar adanya, pasti konsumen Muslim akan mendapatkan rasa tenteram ketika mengonsumsinya. Adanya jaminan tentang informasi halal khususnya untuk konsumen Muslim dipandang penting karena menyangkut masalah keyakinan dan hukum syariat. Semestinya, setiap pencantuman tanda/logo halal pada label produk sudah melewati tata cara dan memenuhi syarat undang-undang serta ketentuan syariat. Artinya pencantuman label halal tidak boleh dilakukan sendiri tanpa sertifikasi dan izin.

wajib menjamin bahwa pernyataannya itu benar adanya. Undang-undang perlindungan konsumen melarang produsen memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal. Produsen berkewajiban selalu beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, misalnya melakukan sertifikasi halal guna menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Sebagai cara yang paling mudah untuk terhindar dari tanda/logo halal tidak halal, kita sepatutnya tahu bahwa setelah suatu produk mendapat sertifikasi halal, izin pencantuman tanda/logo halal pada label kemasan adalah urusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jadi, periksalah tanda/logo halal di label apakah mempunyai nomor sertifikat halal dari MUI dan tanda izin edar dari BPOM sebagai jaminan kehalalan. Masa berlaku sertifikat halal untuk dua tahun dan terbuka untuk diperpanjang, tetapi fotokopi sertifikat halal MUI tidak berlaku sebagai jaminan kehalalan. Sertikat halal MUI adalah milik MUI oleh karenanya dapat diminta untuk dikembalikan kepada MUI bila ternyata digunakan secara tidak layak oleh produsen.

Sumber :

lppommuikaltim.multiply.com/.../Sertifikasi_dan_Labelisasi_Halal -

halalsehat.com/.../Halal.../RUU-PRODUK-HALAL-DAN-PERUBAHAN-MASYARAKAT.html -